Makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan atau halal dikonsumsi oleh umat Muslim sesuai dengan aturan-aturan makanan yang ditetapkan dalam agama Islam. Konsep makanan halal berhubungan dengan cara pengolahan, bahan-bahan yang digunakan, dan pemenuhan syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
Apalagi karena mayoritas agama di Indonesia adalah islam, maka concern masyarakat untuk mencari makanan Halal pun semakin meningkat. Dorongan kebutuhan makanan halal didukung dengan adanya kesadaran dari masyarakat muslim maupun non-muslim yang melihat produk berlabel halal dikenal lebih baik dari segi etika, kesehatan, keamanan dan keramahan terhadap lingkungan.
Sehingga perlu sekali bagi para pengusaha di industri F&B memberikan jaminan pada produk makanan dan minuman dengan status kehalalan yang beredar. Negara yang penduduknya mayoritas beragama islam ini memberlakukan sertifikasi Halal dengan skema sertifikasi produk halal oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melalui serangkaian proses pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang independen serta penetapan kehalalannya oleh pihak yang kompeten yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Karena Mie Mapan pun sadar akan perhatian masyarakat terhadap kehalalan suatu makanan, kabar gembiranya per tahun 2024 Mie Mapan telah bersertifikasi Halal. Sertifikasi halal Mie Mapan bukan hanya sekadar sertifikat, tetapi juga merupakan bukti komitmen Mie Mapan dalam memberikan yang terbaik bagi konsumen. Dengan sertifikasi halal ini, konsumen Muslim dapat menikmati berbagai menu Mie Mapan dengan lebih tenang dan nyaman tanpa harus khawatir akan kehalalannya.
Sudah ke Mie Mapan dan mencoba semua menunya? Kini saatnya kalian mencoba semua menu Mie dan Penyetan di Mie Mapan tanpa ragu.